infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

3 Merek Lokal Resmi Terdaftar, Kanwil Kemenkum Serahkan Sertifikat di Balikpapan

Teks: Kanwil Kemenkum Kaltim Serahkan Sertifikat Merek

Balikpapan, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual dengan menyerahkan sertifikat merek kepada tiga pihak di Balikpapan.

Acara berlangsung di Hotel Gran Senyiur dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan pelaku industri kecil pada Rabu, 21 Mei 2025.

Tiga sertifikat merek yang diserahkan masing-masing diberikan kepada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT), serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus bersama Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tommy Tyas Abadi.

Merek kolektif SIKT milik Dinas Koperasi dan UMKM Balikpapan menjadi salah satu yang menerima sertifikat.

Merek ini menaungi produk-produk lokal seperti olahan kedelai probiotik dan camilan ringan yang berasal dari kawasan Sentra Industri Kecil Somber.

Indira Purnama Jaya selaku perwakilan dari dinas tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas fasilitasi yang diberikan Kemenkum.

Sertifikat berikutnya diberikan kepada SIKT, yang mewakili berbagai produk hasil olahan lokal seperti hasil laut, makanan berbasis ikan, kepiting, serta produk pertanian.

Merek kolektif ini diharapkan menjadi penguat identitas produk-produk unggulan dari kawasan Teritip dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

Adapun merek Serambi Nusantara milik Pemerintah Kabupaten PPU juga telah resmi memperoleh perlindungan hukum.

Merek ini digunakan untuk produk kreatif seperti stiker dan percetakan.

Anita Megawati, Analis Kebijakan dari Kabupaten PPU, menilai langkah ini penting dalam memperluas promosi dan pengakuan produk lokal di tingkat nasional.

Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim menjelaskan, sertifikasi merek ini bukan sekadar simbol.

Melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap hasil kreasi dan identitas usaha lokal.

“Dengan merek kolektif, produk tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang meningkatkan daya saing,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong kesadaran dan partisipasi aktif pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kami berharap agar semakin banyak entitas di Kalimantan Timur yang mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan atas karya dan inovasi,” pungkas Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

Related posts

Ciptakan Identitas Daerah, Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup City Branding PPU

Adi Rizki Ramadhan

Kanwil Kemenkum Kaltim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu “Wanita Terhebat”

Adi Rizki Ramadhan

Alexander Vladimirovich Zverev Diserahkan ke Rusia Oleh Pemerintah Indonesia

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page