infosatu.co
Balikpapan

3 Langkah Polri Membangun Ketahanan Pangan

Polri terbitkan surat tentang langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian. (Foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan surat telegram Kapolri guna mempertegas dukungannya pada setiap kebijakan pemerintah.

Kali ini Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.

Surat telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam kesempatan itu, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan jika surat telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

“Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi Covid-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan,” terangnya.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.

Ketiganya adalah pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas di Kalteng seluas 600.000 hektar serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektar. Kedua, penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektar bagi 651.000 Kepala Keluarga (KK), 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektar, dan 58 SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 hektar di 17 provinsi. Ketiga, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan TORA seluas 1.300.000 hektar untuk masyarakat.

“Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Terakhir, para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.

“Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Wali Kota Balikpapan Beri Hadiah Umrah Bagi Jemaah Tarawih

Lilik

You cannot copy content of this page