infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

25 Persen Koperasi di Kaltim Tercatat Tidak Aktif

Teks : Plt Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupaya meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan koperasi. Langkah yang dijalankan dengan menggelar pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan kemampuan untuk para pengurus koperasi supaya mereka memahami apa yang menjadi kewajiban sebuah koperasi,” kata Plt Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih usai pembuka pelatihan RAT di Jalan DI Panjaitan Nomor 3 Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (8/11/2023).

Dalam pelatihan itu, para peserta mendapatkan materi tentang administrasi tentang koperasi.

“Mulai dari pembuatan laporan keuangannya, kemudian bagaimana pembuatan administrasinya sampai pelatihan untuk mengembakan koperasi menjadi usaha yang produktif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Heni menyampaikan bahwa dalam pelatihan ini dijelaskan juga keterkaitan badan hukum dan badan usaha di koperasi.

Secara hukum koperasi ada undang-undang yang melindunginya. “Sebab koperasi di negara kita ini secara badan hukum sudah setara dengan PT dan CV, hal itu juga harus dipahami oleh mereka,” jelasnya.

Oleh karena itu, setiap koperasi yang sudah berbadan hukum memiliki kewajiban melaksanakan RAT.

Namun, berdasarkan data sebagian koperasi yang ada di Kaltim tidak aktif karena mengabaikan RAT. Dari sekitar 5.000 koperasi yang tercatat, sebanyak 25 persen atau 1.250 lembaga dinyatakan tidak aktif. Sedangkan 75 lainnya terdata aktif menjalankan operasional.

Oleh karena itu, pihak Dinas Perindagkop UKM Kaltim terus mendorong agar koperasi di seluruh kabupaten/kota aktif.

“Kita juga memliki 112 unit koperasi tingkat provinsi, yaitu koperasi yang mempunyai anggota lintas kabupaten kota. Itu dilakukan berbagai program seperti peningkatan sumber daya manusia pengurus dan anggota koperasi melalui program, pelatihan dan bimbingan teknis, sosialisasi perundang-undangan dan sebagainya,” jelas Heni Purwaningsih.

Selain itu, lanjut Heni juga ada program pendampingan dalam gerakan koperasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip koperasinya.

“Jadi kita dorong mereka untuk aktif melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya,” tegasnya.

Related posts

Pemprov Kaltim – Kesultanan Kutai Perkuat Kolaborasi untuk Penguatan Identitas Budaya Daerah

Martinus

Kaltim Sabet Penghargaan di Aslabkesda Awards 2025, Raih Peringkat Ketiga

Martinus

Pemprov Kaltim Dorong Regenerasi dan Harmoni Lintas Budaya

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page