infosatu.co
Samarinda

23 Tahun Reformasi Dikhianati, GMS: Nyalakan Tanda Bahaya

Gerakan Masyarakat Sipil (GMS) Kaltim lakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim untuk peringati 23 tahun reformasi, Jumat (21/5/2021). (Foto: ist)

Samarinda, infosatu.co – Gerakan Masyarakat Sipil (GMS) Kaltim memperingati 23 tahun reformasi dengan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Jumat (21/5/2021).

Para aktivis yang tergabung dalam beberapa organisasi ini melakukan orasi dengan tema ’23 tahun reformasi dikhianati, nyalakan tanda bahaya’.

Selain memperingati 23 tahun reformasi, tujuan dari kegiatan ini untuk merenung apakah nilai-nilai reformasi selama ini sudah teraktualisasi dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kesempatan itu, Humas Aksi GMS Aji Ahmad Affandi mengatakan beberapa isu yang didapat tidak terakomodir dengan baik seperti korupsi, pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dan masih banyak lagi bentuk kriminalisasi pada aktivis-aktivis demokrasi.

“Bersihkan KPK dari hal-hal yang melemahkannya mulai dari pimpinan hingga yang terlibat di dalamnya. Melihat kondisi KPK hari ini dengan adanya revisi UU KPK bila dibandingkan dengan UU KPK sebelum revisi, justru memperlihatkan secara gamblang KPK sedang dilemahkan,” ungkapnya.

Bahkan lanjutnya, dikebiri secara masif. Penting diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak.

“Kami sangat menyayangkan adanya bentuk-bentuk kelemahan yang hadir saat ini pada KPK. Semoga KPK bisa independen sebagaimana tujuan awal hadirnya lembaga tersebut pasca reformasi yaitu untuk menyelesaikan kasus-kasus di bidang KKN,” jelasnya.

Dibentuknya KPK karena saat itu pemerintah nggak ideal dan aparat penegak hukum (APH) dianggap tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Maka itu dibuatlah lembaga anti rasuah, hadirlah KPK dan lembaga lainnya.

Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan Pancasila sebagai pondasi mutlak dalam bernegara. Dengan demikian, seharusnya mampu memberikan dampak positif untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi setiap warga negara, dimana hal tersebut juga sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

Sehingga hal ini menjadikan Negara berkewajiban tidak hanya melindungi, tapi menjamin terlindunginya setiap warga negaranya dari segala bentuk-bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dari hukum itu sendiri.

“Tegakkan negara hukum berdasarkan Pancasila,” tegasnya.

Aji juga menjelaskan bahwa HAM merupakan hal yang esensial dalam kehidupan bernegara, maka dari itu pemerintah wajib menjamin hak-hak setiap warga negara.

Segala bentuk pelanggaran dan kejahatan HAM masa lalu hingga sekarang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai bentuk penegakan hukum yang menempatkan kedaulatan rakyat di posisi tertinggi.

“Sehingga pengabaian terhadap permasalahan HAM adalah bentuk kegagalan sebuah pemerintahan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi warga negara. Maka usut tuntas pelanggaran HAM masa lalu hingga sekarang,” ucapnya. (editor: irfan)

Related posts

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page