
Penulis : Nada – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan badan hukum perusahaan daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi perseroan daerah (perseroda) belum bisa disahkan menjadi Perda, hal ini dispaikan dalam Rapat Paripurna ke – 34 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama kantor DPRD Provinsi, jalan Teuku Umar, Jumat(30/08/2019) sore tadi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, mengatakan bahwa dua Perseroda yang belum dapat di sah kan pada sidang Paripurna hari ini masih sebatas laporan hasil kerja dari Komisi II.
“Jadi sudah disepakati dewan untuk tidak disahkan sekarang. Mungkin nanti bisa di sepakati, tapi pada priode berikutnya.” terang Samsun.
Diterangkan Samsun lebih jauh, Pemerintah Provinsi dan Anggota DPRD Kaltim masih perlu melakukan audit secara menyeluruh sebelum dilakukan perubahan dasar hukum terkait dua perusda ini.
“Auditnya harus jelas, kita evaluasi dulu semua, supaya tidak sekedar melakukan pengesahan.” pungkas politisi fraksi PDIP ini.