Kukar, infosatu.co – Dua gadis belia asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) berinisial RK dan YS, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Komplek Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus ini dibongkar aparat Kepolisian Resor Kukar pada Kamis, 17 Juli 2025, bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait.
Keduanya masih berusia 17 tahun dan direkrut dengan janji pekerjaan, namun ternyata dipaksa menjadi wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) setelah terjerat utang biaya perjalanan ke Kaltim.
Lokasi eksploitasi berada kurang dari satu jam dari kawasan IKN yang sedang dalam pembangunan masif.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kukar,” katanya.
“Ia merekrut korban dan memaksa mereka bekerja sebagai PSK untuk melunasi utang,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin, 21 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di Wisma Bunga Mawar, lokalisasi Galendrong.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada tengah malam, polisi menemukan dua remaja perempuan, salah satunya bersembunyi dalam gentong air di kamar mandi.
“Awalnya mereka dipekerjakan sebagai Ladies Companion atau pemandu karaoke. Namun kemudian mereka dipaksa melayani tamu untuk hubungan seksual di dalam kamar,” jelas Ecky.
Menurutnya, korban diwajibkan menyetor uang hasil kerja kepada pelaku dengan besaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per tamu.
Di luar itu, korban juga dibebani biaya listrik dan makan sebesar Rp300 ribu per bulan, serta diminta mencicil utang pribadi kepada IM, yang berasal dari biaya tiket pesawat, makan, dan transportasi darat dari Kendari ke Kalimantan.
“IM tidak pernah memperlihatkan catatan utang. Korban hanya diberitahu bahwa utangnya masih ada. Padahal mereka sudah membayar sebagian dari hasil kerja mereka. RK masih memiliki sisa utang sekitar Rp5 juta, sementara YS baru dinyatakan lunas,” tutur Ecky.
IM ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, jo Pasal 751 dan 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya catatan utang, nota jasa layanan, dan buku pemasukan,” tegas Ecky.
Kasus ini menyoroti praktik TPPO yang menyasar remaja di bawah umur dengan modus penjeratan utang dan pemalsuan informasi pekerjaan.
Setibanya di Kukar, kedua korban langsung ditampung di wisma dalam kawasan lokalisasi tanpa mengetahui secara jelas jenis pekerjaan yang akan mereka lakukan.
“Awalnya mereka tidak tahu akan jadi apa. Karena terlilit utang, mereka terpaksa melayani tamu agar bisa melunasi utang dan pulang kampung,” ungkap Ecky.
Setelah penangkapan, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan intensif, sedangkan kedua korban dibawa ke instansi terkait untuk pembinaan dan pemulangan ke kampung halaman mereka.
Kecamatan Muara Jawa sendiri berada di wilayah pesisir Kabupaten Kukar dan menjadi bagian dari lintasan kawasan penyangga IKN.
Pemerintah daerah bersama kepolisian saat ini terus menggencarkan Operasi Yustisi Prostitusi demi menciptakan ketertiban umum, terutama di wilayah yang masuk dalam peta pembangunan nasional.
“Ini menjadi perhatian bersama. Jangan sampai wilayah yang dekat dengan IKN justru menjadi sarang perdagangan manusia,” kata Ecky.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Upaya kolaboratif antarinstansi akan diperkuat untuk melindungi generasi muda dari eksploitasi seksual dan kejahatan lintas provinsi.