infosatu.co
NASIONAL

16 Point Wajib Dilakukan Lembaga Permasyarakatan Jelang Nataru

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan optimalisasi dan memperhatikan ketertiban dalam perawatan sarpras di unit masing-masing menjelang perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Sehingga diharapkan setiap unit melakukan pencegahan dan deteksi dini.

“Lakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkap Sofyan saat menjadi inspektur upacara dalam kegiatan Apel Siaga di Kantor Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Jumat (23/12/2022).

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yaitu:

1. Meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket.
2. Melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk membantu pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
3. Meningkatkan kegiatan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengawasan warga binaan dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat.
4. Memperkuat regu pengamanan dengan menambah petugas pengamanan dari unsur staf.
5. Melaksanakan Apel Kesiapsiagaan secara serentak pada tanggal 23 Desember 2022.
6. Optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
7. Memerintahkan Kepala Lapas, Rutan, LPKA dan pejabat struktural untuk tetap berada di tempat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
8. Menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas, Rutan, LPKA, 1 minggu sebelum dan sesudah Natal dan Tahun baru.
9. Meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol terhadap blok dan kamar hunian oleh para Kepala Lapas, Rutan, LPKA atau pejabat struktural dalam upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.
10. Meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok atau kamar hunian dan lingkungan sekitar.
11. Pemberian layanan kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
12. Melakukan penggeledahan badan dan barang kepada pengunjung maupun pihak luar yang akan masuk ke dalam Lapas, Rutan, LPKA.
13. Meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non alam.
14. Menambah petugas piket di luar jam kerja untuk Rupbasan.
15. Semua kegiatan yang dilaksanakan selama pengamanan natal dan tahun baru tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta tidak diperkenankan mengadakan pesta pergantian malam tahun baru seperti pesta kembang api dan petasan.
16. Mengirimkan laporan kegiatan peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 ke Kantor Wilayah dan ditembuskan Direktorat Keamanan dan Ketertiban paling lambat 2 Januari 2023.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page