Makassar, infosatu.co – Kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah memutuskan 13 terdakwa divonis hukuman penjara, Kamis. (16/6/2022)
Dalam putusan Majelis Hakim, 13 terdakwa korupsi RS Batua mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda yang berbeda.
“Terdakwa Naisiah (mantan Kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (Pokja), Hamsaruddin (Pokja), Mediswaty (Pokja), dan Firman Marwan ASN di lingkup Pemkot Makassar (PPHP), ketujuh terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH kepada wartawan.
Sementara terdakwa lainya yaitu Andi Erwin Hatta selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera (Pihak Swasta) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya kata Soetarmi, terdakwa lain dari pihak swasta atas nama Andi Ilham Hatta yang berperan sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha (Swasta) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Dan untuk terdakwa Khadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha (swasta) mendapatkan vonis yang paling berat dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar subsider 3 tahun penjara.
“Adapun terdakwa yang terakhir Dantje (Pengawas) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta sedangkan Anjas (Pengawas) dan Ruspiyanto (Pengawas) dijatuhi hukuman pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” tutup Soetarmi saat dikonfirmasi, (16/6/2022).
Untuk diketahui jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan dalam dakwaannya bahwa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.